Lembaga Penjamin Mutu Fakultas (LPMF) Fakultas Tarbiyah hadir sebagai bagian dari komitmen untuk membangun budaya mutu di lingkungan pendidikan tinggi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib menyusun dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) guna memastikan terselenggaranya proses akademik dan non-akademik yang memenuhi, bahkan melampaui, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
LPMF Fakultas Tarbiyah berperan sebagai pelaksana teknis penjaminan mutu di tingkat fakultas. Fungsi utamanya adalah merancang, menerapkan, serta mengevaluasi sistem mutu secara menyeluruh, dengan menjadikan prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai pijakan kerja. Melalui sistem ini, LPMF memastikan bahwa setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijalankan dengan standar yang konsisten dan dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Keberadaan LPMF tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis—yakni sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Fakultas Tarbiyah selaras dengan visi institusi dan relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, baik dari kalangan internal maupun eksternal. Dengan pendekatan yang adaptif dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, LPMF menjadi mitra kerja penting bagi pimpinan fakultas, program studi, serta seluruh sivitas akademika dalam menumbuhkan kesadaran mutu di setiap lini.
Di tengah dinamika dunia pendidikan tinggi yang terus berkembang, LPMF Fakultas Tarbiyah mengemban tanggung jawab untuk tidak hanya menjamin mutu internal, tetapi juga mempersiapkan fakultas dalam menghadapi evaluasi eksternal, termasuk akreditasi nasional. Dengan kerja yang sistematis, terbuka, dan kolaboratif, LPMF bertekad menjadikan mutu sebagai napas dalam setiap proses akademik di Fakultas Tarbiyah.
Dibuat Oleh - fakultas tarbiyah